Kejagung Periksa Saksi dari Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi PT PSMI 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 10:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (8/10/2026). 

Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, BS dari Kementerian Kehutanan dan V dari Finance PT PSMI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan, dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya