JAKARTA - TNI AD mengungkap dugaan sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), yang dijadikan markas judi online (judol). Sebanyak 11 orang yang diduga berperan sebagai operator diamankan, pada Minggu 4 Oktober 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Dony Pramono mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi. Barang bukti tersebut terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Dony memastikan, tidak ada prajurit TNI di antara 11 orang yang diamankan. Mereka seluruhnya merupakan warga sipil.
”Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Dony, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dony, tindakan itu dilakukan jajaran TNI AD setelah menerima laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jaktim bersama unsur kewilayahan yang pertama kali mendatangi lokasi.
”Tindakan cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital,” ujar Dony.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungan TNI digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menyatakan setiap laporan akan direspons dengan cepat.
”Pokoknya, kalau ada laporan, kami pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” ucap Maruli di Kompleks Istana, Rabu (7/10).
Maruli juga menegaskan, apabila dalam proses pendalaman terbukti terdapat prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, TNI AD akan mengambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal,” tutupnya.
(Awaludin)