"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemanggilan tim penyidik pada Rabu (7/10/2026). Sedianya, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron melayangkan surat pemberitahuan halangan hadir karena berbenturan dengan agenda internal di kementeriannya.
"Keterangan dalam surat menyebutkan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
(Rahman Asmardika)