JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau Nusron agar bersikap kooperatif dan memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyidik secepatnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).
Budi menegaskan, Nusron sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan mendatang agar tidak memicu stigma penundaan hukum.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum," lanjut Budi.
Menurut Budi, keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut secara utuh.
"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemanggilan tim penyidik pada Rabu (7/10/2026). Sedianya, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron melayangkan surat pemberitahuan halangan hadir karena berbenturan dengan agenda internal di kementeriannya.
"Keterangan dalam surat menyebutkan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
(Rahman Asmardika)