KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 14:42 WIB
Gedung KPK, Jakarta (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Septo Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Septo merupakan sopir dari mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Septo dipanggil pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR," ungkap Budi, Kamis (8/10/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," lanjut Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka pada Juli 2025. Setahun kemudian atau pada Juli 2026, penyidik baru melakukan upaya penahanan terhadap Ma'ruf.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya