JAKARTA - Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping.
Ia merinci ketiga tersangka baru itu merupakan LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).