Ia menambahkan, pengusutan kasus ini tidak terbatas pada nakhoda ataupun petugas lapangan semata. Trunoyudo memastikan pihaknya juga bakal menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kelalaian.
"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)