Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Polri Tetapkan 3 Pegawai sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 14:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping.

Ia merinci ketiga tersangka baru itu merupakan LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).

 

Ia menambahkan, pengusutan kasus ini tidak terbatas pada nakhoda ataupun petugas lapangan semata. Trunoyudo memastikan pihaknya juga bakal menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kelalaian.

"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya