JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024. Penyidik Korps Adhyaksa memeriksa empat orang saksi, termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (8/10/2026).
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni:
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026). Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Square, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kejagung mengungkap bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
(Rahman Asmardika)