JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membantah bila Polri terkesan mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.
"Tidak saling mendahului, kalau kami dapat laporan, maka kami tindak lanjut. Kalau memang ini sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim, atau Kejaksaan, nanti akan dikoordinasi, nanti siapa yang tangani terlebih dahulu akan diserahkan," jelas Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut pria yang sering disapa Buwas ini, Bareskrim akan menyerahkan kasus ini ke KPK bila memang lembaga pemberantasan korupsi itu sudah pernah menangani kasus ini. Hal ini untuk menghindari adanya ketegangan kembali antar dua lembaga itu.
"Kalau ini sudah ditangani oleh KPK, dari Bareskrim akan serahkan ke KPK, jadi tidak ada istilah dulu-duluan atau saling mempermalukan," tegas Buwas.