JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil tiga orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Perkara ini berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mohon izin Majelis, untuk persidangan selanjutnya itu atas nama Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan atas nama Andi Aswan, Majelis," kata JPU di ruang sidang, Kamis (8/10/2026).
"Majelis, ini tidak ada nama Andi," ucap tim hukum dokter Tifa.
"Mohon izin, Azwan Majelis, Azwan," kata JPU.
Tim hukum dokter Tifa juga mendesak agar Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini dihadirkan. "Maaf Majelis, ini kan persidangan ijazah Joko Widodo dan sebagai pelapor. Kami mohon dihadirkan, Majelis," ucap tim hukum dokter Tifa.
"Mohon izin Majelis, kami tidak akan lelah untuk mengulang, berdasarkan Pasal 210 Ayat (3) yang menentukan urutan adalah Penuntut Umum. Seperti itu," timpal JPU.
Hakim Ketua Christina Endarwati memutuskan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi akan berlangsung Kamis 15 Oktober.
"Jadi untuk minggu depan akan dihadirkan tiga orang saksi yang sudah disebut tadi. Jadi sidang akan ditunda hari Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk masih mendengar keterangan saksi dari Penuntut Umum," katanya.
(Arief Setyadi )