JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigas adanya dugaan kongkaling atau suap yang membuat narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Secara formal mereka sudah memenuhi syarat diberikan pembebasan bersyarat karena sudah dua pertiga dari tahanan dijalani dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik,” Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dikutip Sabtu (10/10/2026).
“Secara formal itu kita katakan memenuhi syarat. Tapi, apakah secara material terpenuhi ataukah ada kolusi di dalam, ada suap-menyuap enggak di dalamnya, itu kita katakan kita investigasi," lanjutnya.
Sejatinya persoalan bebas bersyarat itu bisa diberikan pada narapidana saat dia sudah menjalani dia pertiga masa hukumannya, hanya saja dengan syarat tertentu.
"Jadi kalau 9 tahun, 6 tahun dia boleh bebas sepanjang dia berkelakuan baik selama pembinaan. Nah, tapi dengan syarat-syarat tertentu, apalagi jenis residivis, pasti,” ujarnya.
“Mereka itu bergaul dengan orang-orang yang terindikasi jahat saja, itu sudah gak boleh. Ya, misal malam-malam dia pergi ke kafe, ke bar, mabok-mabok, nah itu sudah selesai. Tinggal tangkap aja,”sambungnya.
Yusril melanjutkan, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat pun bisa dikembalikan ke dalam lapas kembali alias dicabut status bebas bersyaratnya. Selama, ada indikasi dia melakukan perbuatan tidak baik atau alasan yang jelas untuk pencabutan bebas bersyaratnya itu.