Datangi Gedung DPR, Khozinudin Cs Sampaikan Aduan Pemakzulan Gibran

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 14:22 WIB
Ahmad Khozinudin Cs datangi Gedung DPR RI, Jakarta (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahmad Khozinudin dan sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan surat aduan terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta DPR RI memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya.

"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi hak menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, yang melanggar konstitusi," ujarnya, Senin (12/10/2026).

"Secara hukum ini masuk kategori penipuan atau keterangan tidak benar yang itu sudah kami proses melalui Bareskrim lewat pelaporan dari Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas Pejabat," tuturnya.

Dia menerangkan, Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres sebagaimana ketentuan Pasal 169 UU Pemilu tentang syarat menjadi presiden atau wapres. Pada klausul huruf r, disebutkan bahwa presiden atau wapres harus berpendidikan tamat SMA/SMK atau sederajat.

"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek yang disetarakan karena menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu yang harus disetarakan itu diploma, ijazah, dan sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, diploma atau sertifikat luar negeri atau satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional yang disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," jelasnya.

Dia memaparkan, jika ada satu poin saja dari syarat menjadi presiden atau wapres yang tidak terpenuhi, status wapresnya pun menjadi batal. Pasalnya, ada unsur kecakapan, kelayakan, atau kemampuan yang harus dimiliki pemimpin sebagaimana diatur dalam UU agar negara Indonesia bisa dikelola dengan baik oleh orang yang benar. Menurutnya, parameter penilaian unsur tersebut adalah pendidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya