JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, pada Senin (12/10/2026). Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi lainnya, yakni Ari Hariyanto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Sukoharjo, Nurul Qomariah selaku Bendahara Gaji, Soeryo Barmantyo Putro selaku Bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, Agus Sutomo selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis 9 Juli 2026.
Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
(Arief Setyadi )