Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Nusron pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, Nusron berhalangan hadir.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 7 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain. "Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
(Arief Setyadi )