Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 17:29 WIB
Pria yang bawa golok bubarkan Ibadah GKPI Rajeg ditetapkan tersangka (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus viral pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok dalam peristiwa tersebut.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, penetapan Aji sebagai tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian. 

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya