JAKARTA - Amsal Christy Sitepu, videografer yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, juga menghadiri sidang kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Amsal menyoroti kemiripan antara perkara mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas (Gus Yaqut) dan kasus yang pernah menjeratnya.
"Keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang yang menuduh kita. Keadilan itu harus ditentukan apa yang bisa dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil," ujarnya di lokasi.
Menurutnya, perkara yang menjerat Gus Yaqut sangat mirip dengan kasus-kasus kriminalisasi. Salah satu hal yang perlu dicermati dalam perkara Gus Yaqut adalah perubahan angka kerugian atau nilai yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.
"Awalnya itu Rp1 triliun kemudian sekian ratus miliar kemudian 270 sekian ribu dolar. Dan itu sama seperti kasusku juga. Yang awalnya dibombastis di media Rp1,8 miliar kemudian Rp200 juta dan tidak bisa dibuktikan di persidangan," tegasnya.
Amsal menilai perubahan narasi semacam itu perlu menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang teruji.
“Hal-hal seperti ini harus kita perhatikan sama-sama. Supaya keadilan kita itu benar-benar berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Gus Yaqut membeberkan dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi yang disebut menarik atau mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).