JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah Kalimantan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 LP dengan tujuh tersangka, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 LP dengan satu tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 LP dengan satu tersangka.
Sementara laporan lainnya meliputi Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 LP, Polda Riau enam LP, Polda Kalimantan Timur tujuh LP, Polda Kalimantan Utara tiga LP, Polda Lampung tiga LP, Polda Jambi dua LP, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu LP, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu LP. Laporan-laporan tersebut belum disertai penetapan tersangka korporasi.
“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai bidang usaha korporasi yang terjerat dan modus yang digunakan, Pipit hanya menyebut bahwa korporasi tersebut bergerak di bidang usaha kelapa sawit. Ia mengaku akan mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut setelah analisis selesai dilakukan.
“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ucapnya.
(Arief Setyadi )