“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai bidang usaha korporasi yang terjerat dan modus yang digunakan, Pipit hanya menyebut bahwa korporasi tersebut bergerak di bidang usaha kelapa sawit. Ia mengaku akan mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut setelah analisis selesai dilakukan.
“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ucapnya.
(Arief Setyadi )