Ia memaparkan, laporan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Polda Kalimantan Barat sebanyak 33 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, serta Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan polisi.
"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1," kata Pipit.
Sebelumnya, Polri menetapkan sembilan korporasi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana karhutla. Korporasi yang dijerat tersangka itu berada di wilayah Kalimantan.
Disinggung soal bidang usaha korporasi yang terjerat dan modusnya, Pipit hanya menyebut mereka bergerak di usaha sawit. Ia mengaku akan membuka data lebih lanjut terkait duduk perkara kasus setelah analisa selesai dilakukan.
“Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ucapnya.
(Arief Setyadi )