Selain Korporasi, Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan Terkait Karhutla

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 15:32 WIB
Polri tetapkan 223 tersangka perorangan terkait Karhutla (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima 273 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan perorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi," tutur Pipit.

"Ada Polda Kaltim 30 laporan polisi, Polda Jambi 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan 15 laporan polisi, Polda Kaltara 3 laporan polisi, Polda Sultra 3 laporan polisi, Polda Aceh 2 laporan polisi, Polda Sulawesi Selatan 1 laporan polisi, dan Polda Maluku Utara 1 laporan polisi," tambahnya.

Selain itu, Polri juga menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya