JAKARTA - TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A yang merupakan pemilik rumah tersebut.
“Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut,” lanjut keterangan Dispenad.