Dalam persidangan itu, terdakwa sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi. Termasuk proses pemeriksaan di Polres Metro Jakpus. Dia mengaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk sehingga tidak dalam keadaan siap untuk menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya nggak siap untuk di BAP,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa menyatakan tidak ada keterangan saksi yang perlu ditanggapi. Namun, tim penasihat hukumnya sempat menanyakan beberapa hal dalam BAP saksi-saksi lain yang dianggap janggal.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban, Vincent Leocarlius.
(Fahmi Firdaus )