JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, kesiapannya membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi rencana pihak Denny Indrayana, mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya di PTUN Jakarta.
Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan maupun pencabutan gugatan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran usai Salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jumat (30/11/2026).