Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, 3 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 20:32 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang periode 2025–2026. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep menjelaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya