Oleh: Adhie M Massardi, Tenaga Ahli bidang Kebudayaan dan Demokrasi Kementerian HAM
PENYADAPAN bukan lagi keajaiban teknologi. Kemampuan mendengarkan percakapan orang lain secara diam-diam, merekam komunikasi, bahkan mengakses kehidupan pribadi seseorang dari jarak jauh, bukan lagi sesuatu yang mengejutkan di zaman digital. Yang mengejutkan justru ketika teknologi tersebut digunakan secara melawan hukum oleh orang-orang yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.
Apalagi jika yang diduga melakukannya adalah seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan menggunakan fasilitas resmi kepolisian dan melibatkan sejumlah perwira tinggi dalam struktur komandonya. Lebih mengejutkan lagi apabila sasaran penyadapan tersebut bukan orang-orang yang sedang diselidiki karena dugaan tindak pidana, melainkan Presiden Republik Indonesia, para politisi, tokoh masyarakat sipil, jurnalis, aktivis, dan pengusaha.
Di sinilah persoalan penyadapan berubah menjadi skandal kekuasaan. Sebab, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah pertama-tama merupakan pelanggaran terhadap hak privasi manusia. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana.
Dengan demikian, penyadapan ilegal bukan hanya dapat merupakan tindak pidana yang sudah terjadi, melainkan juga patut diselidiki sebagai kemungkinan pintu masuk menuju kejahatan berikutnya.
Inilah alasan mengapa dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah perwira tinggi Polri, sebagaimana berkembang dalam pemberitaan dan tuduhan publik, tidak cukup ditangani sebagai sekadar perkara penyalahgunaan perangkat penyadapan. Kebenaran tuduhan, identitas pihak yang bertanggung jawab, dan tujuan operasi tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang independen.
Namun, apabila cakupan sasaran dan penggunaan fasilitas negara tersebut terbukti, kita berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar, lebih serius, karena menyentuh tiga kepentingan mendasar sekaligus: keamanan penyelenggaraan negara, integritas demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itulah diperlukan tiga mekanisme penyelidikan yang bekerja secara paralel, dengan mandat berbeda, tetapi saling melengkapi.
Pertama
Makar: Menyelidiki Dugaan Kejahatan terhadap Presiden dan Keamanan Negara
Presiden Republik Indonesia bukan sekadar seorang pejabat publik. Ia adalah kepala negara, kepala pemerintahan, pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi, dan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Karena itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden oleh aparat negara sendiri memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius daripada pelanggaran privasi biasa.
Penyadapan terhadap komunikasi Presiden dapat membuka informasi mengenai kebijakan strategis, hubungan diplomatik, keputusan keamanan, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Apabila informasi semacam itu dikumpulkan tanpa kewenangan yang sah, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang memerintahkannya, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Apakah informasi tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan Presiden? Untuk menekan atau mengendalikan kepala pemerintahan? Atau bahkan menjadi bagian dari rencana untuk mengganggu penyelenggaraan kekuasaan negara?
Pertanyaan-pertanyaan ini membuka kemungkinan penyelidikan terhadap tindak pidana yang lebih serius, termasuk dugaan makar apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur-unsur hukumnya. Benar, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis merupakan makar. Tetapi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden oleh aparat negara sendiri tidak boleh diselidiki hanya sebagai pelanggaran prosedur.
Karena terduga pelaku berada pada tingkat tertinggi dalam institusi kepolisian, penanganannya memerlukan mekanisme yang memiliki independensi dan kredibilitas kuat. Pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen melalui Keputusan Presiden, yang bekerja bersama penyidik dan penuntut umum sesuai kewenangan masing-masing. Penunjukan jaksa atau tim penuntutan khusus juga dapat dipertimbangkan dalam kerangka hukum yang berlaku.