JAKARTA - Direktorat Imigrasi membantah keras adanya tudingan institusinya membebaskan Tommy Soeharto dari pencekalan. Sebab, hingga kini belum ada permintaan perpanjangan cekal yang telah berakhir 10 November lalu.
"Imigrasi tidak dikategorikan membebaskan Tommy. Namun, menurut hukum yang berlaku sejak 10 November 2007 pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan dikategorikan pencegahannya berakhir demi hukum," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Syaiful Rachman di Jakarta, Sabtu (8/12/2007).
Bantahan Syaiful ini dalam rangka adanya pemberitaan yang menyebutkan Imigrasi membebaskan putra bungsu penguasa orde baru tersebut. Disebutkan juga, padahal Kejaksaan Agung sudah mengajukan perpanjangan permintaan cekal atas Hutomo Mandala Putra.
"Ini akan diperbaharui bila pihak Kejagung atau pejabat pemerintah yang berdasarkan undang-undang, berhak mencegah seseorang menyampaikan surat keputusan yang baru untuk mencegah yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada pencegahan baru atau istilah lainnya diperpanjang, " kilahnya.
Seperti diberitakan okezone, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung M Salim mengatakan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan pencekalan itu ke Ditjen Imigrasi terhadap Tommy untuk setahun ke depan.
Perpanjangan pencekalan itu diajukan karena status tersangka atas Tommy dalam kasus dugaan korupsi Kredit Likuiditas Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) senilai Rp175 miliar.
(Ismoko Widjaja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari