JAKARTA - Kasus tersendatnya kewajiban Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang menyebabkan kerugian Negara, dianggap Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2008).
"Dalam kasus ini kerugian negara sudah kembali. Kerugian negara sudah tidak ada lagi," ungkap Marwan.
Seperti diketahui, BPPC sebagai badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 20/1992 jo Inpres No 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani.
Dari hak monopoli tersebut,BPPC diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp1,4 triliun. Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli BPPC dengan harga yang telah ditentukan.
Terhitung sejak dibubarkannya pada 1998 silam, BPPC masih harus mempertanggungjawabkan pengelolaan dana-dana, milik dan hak petani cengkeh, selama tata niaga cengkeh berlangsung.
Pengelolaan dana yang dipertanggung jawabkan itu yakni Sumbangan Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) sebesar Rp67 miliar, Sumbangan Wajib Khusus Petani (SWKP) sebesar Rp670 miliar, Dana Konversi sebesar Rp74 miliar, dan Dana Penyertaan Modal (DPM) sebesar Rp1,1 triliun yang keseluruhannya dipungut dari petani cengkeh dan pabrik rokok.
BPPC sendiri di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN,dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.