JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sudah keluar. Kini, tersangka kasus tersebut yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bisa bernafas lega.
"Tadi saya dapat laporan dari dirdik (direktur penyidikan kejaksaan agung), Â bahwa SP3 BPPC sudah keluar dan sudah kita beritahu pada yang bersangkutan," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
Marwan menambahkan, untuk hak-hak Tommy yang dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, seperti pencekalan, akan ditinjau kembali.
"Kasus BPPC itu bukan perdata. Tapi pada saat dilakukan penyidiakan juga tidak ada pidananya karena uang KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) yang sebesar Rp759 miliar plus bunga, sudah dikembalikan. Jadi untuk kerugian negara sudah tidak terbukti," jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971, lanjutnya, kalau kerugian negara tidak terbukti maka kasusnya sudah tidak bisa lagi diteruskan. "Bagi mereka yang merasa keberatan misalnya petani cengkeh mereka bisa melakukan class action" tandasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.