JAKARTA - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) Tommy Soeharto, yang merugikan keuangan negara Rp175 miliar.
"Tentu akan kita panggil, waktunya belum ditentukan. Karena ada masalah di kepemimpinan Pidsus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) BD Nainggolan, kepada okezone, Senin (7/4/2008).
Sebelumnya, tim penyidik diterjunkan ke berbagai daerah untuk melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan izin monopoli pembelian cengkeh. Namun dengan bergulirnya masalah penyuapan di jajaran oknum kejaksaan, membuat kasus ini terbengkelai.
Namun, Nainggolan membantah mandeknya penanganan kasus ini. "Penyidikan masih jalan terus," pungkasnya.
Seperti diketahui, BPPC sebagai badan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 20/1992 jo Inpres No 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto, telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani.
Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli BPPC dengan harga yang telah ditentukan. Pabrik Rokok Kretek (PRK) pun harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan.
BPPC terdiri dari berbagai unsur, yakni INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN, dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto.
Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp1,4 triliun.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.