Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Imigrasi Gagalkan Penyelundupan Imigran China

Ferdinan , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2009 |12:22 WIB
Dirjen Imigrasi Gagalkan Penyelundupan Imigran China
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 47 warga negara China ke Australia yang dilakukan oleh seorang WN Amerika yang berinisial YK alias JJ.

"Korban tersebut sudah diamankan pihak imigrasi," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi R Muchdor dalam rilis Ditjen Imigrasi, Rabu (25/3/2009).

Muchdor menambahkan, ke-47 warga China tersebut ditemukan pihak imigrasi di sebuah hotel di kawasan Tangerang, Banten. mereka dijanjikan pekerjaan di Australia oleh JJ.

"Modus yang dilakukan JJ dengan memasang iklan yang berisi lowongan kerja di Australia dan disebar di sarana-sarana umum kota Beijing," ujarnya.

Calon korban yang tertarik, harus menyetor sejumlah uang pada JJ sekitar Rp100 juta untuk mengikuti program lowongan iklan itu. Tetapi korban harus mengikuti fit and proper test di Jakarta sebelum dikirim ke Australia.

Menurut Muchdor, JJ menginap di sebuah hotel di kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan. Tim penyidik imigrasi menemukan bukti tanda terima uang dari para calon korban, dokumen perjajian, 47 paspor China, sebuah laptop, telepon seluler dan beberapa sim card.

"Hasil temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya upaya JJ untuk melakukan penyelundupan manusia ke Australia melalui Indonesia," tegas Muchdor.

Muchdor mengatakan calon korban akan segera dipulangkan ke negara asal bekerja sama dengan perwakilan negara China di Jakarta.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement