Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Dampak Penarikan Paspor Nunun

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2011 |16:17 WIB
Berikut Dampak Penarikan Paspor Nunun
Nunun Nurbaetie (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mencabut paspor Nunun Nurbaetie.

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama setelah lembaga itu menetapkan Nunun sebagai tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.  
Bagaimana konsekuensi pencabutan ini?
 
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan, satu hal perlu diluruskan bahwa istilah yang tepat adalah 'Penarikan paspor' bukan Pencabutan Paspor.
 
Penarikan paspor baru dikenal berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kemungkinan besar pembentuk undang-undang ini memperkenalkan konsep Penarikan Paspor untuk menjerat para pelaku kejahatan putih yang melarikan diri ke manca negara.
 
“Dalam Pasal 31 ayat (3) huruf (a) ditentukan bahwa Penarikan Paspor biasa (buku paspor berwarna hijau) dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Hikmahanto kepada okezone, Kamis (26/5/2011).
 
Mengutip penjelasan undang-undang, Hikmahanto mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.
 
Dalam penjelasan disebutkan bahwa penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.
 
Dengan demikian, kata Hikmahanto, opsi yang dipilih KPK ini sebenarnya tidak untuk mengekstradisi Nunun ke Indonesia melainkan untuk dua hal.
 
“Pertama memeperkecil ruang gerak Nunun dalam berpergian ke negara lain selain Singapura mengingat Nunun disinyalir pergi ke Thailand. Kepergian Nunun ke Thailand dalam rangka untuk menghindari dirinya overstay di Singapura. Ini  mengingat Singapura hanya memberi bebas visa kepada warga dari negara ASEAN selama 30 hari,” ujarnya.
 
“Bila paspor Nunun ditarik maka Nunun tidak lagi dapat berpergian ke Thailand,” imbuhnya.
 
Adapun hal kedua, adalah dalam rangka agar Nunun dianggap oleh otoritas Singapura sebagai melanggar ketentuan keimigrasian Singapura. Ini  karena berada di Negara tersebut tanpa memiliki paspor karena sudah ditarik.
 
“Atas dasar pelanggaran hukum keimigrasian pemerintah Singapura dapat mendeportasi (bukan ekstradisi) Nunun ke Indonesia. Disinilah peluang untuk pada akhirnya Nunun dapat dihadirkan oleh KPK tanpa proses berbelit jika ia diekstradisi,” katanya.
 
Hikmahanto memuji langkah yang diambil KPK. Dia berharap kebijakan tersebut bisa dicontoh oleh aparat penegak hukum lain ketika melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan kerah putih yang melarikan diri ke negara lain.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement