JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk berkonsultasi dengan pakar hukum internasional, membahas penjemputan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni di Malaysia.
Menurut pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, diperlukan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memulangkan Neneng.
"Yang pasti adalah ekstradisi ya. Karena ini kan yuridiksi negara lain. Kemudian sudah diketahui keberadaannya di Malaysia. Harus ada kerja sama antara otoritas Indonesia dan Malaysia," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).
Hikmahanto juga menyarankan agar pemerintah Indonesia tidak secara langsung meminta bantuan kepada pemerintah Malaysia untuk mencari Neneng.
"Kalau minta otoritas Malaysia saja pasti berat. Pastilah Malaysia tidak mau, karena mereka tidak mau buang-buang uang untuk yang tidak ada kepentingan bagi mereka," lanjutnya.
Hikmahanto berpendapat, yang harus mencari keberadaan Neneng tetap pemerintah Indonesia. Namun ketika keberadaannya telah diketahui, maka pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan ke pemerintah Malaysia untuk menangkapnya.
"Kalau kerjasama dengan otoritas Malaysia kita harus tahu titiknya di mana. Kalau sudah tau titiknya dimana, itu yang harus disampaikan ke otoritas Malaysia," tutup Hikmahanto.
(Dede Suryana)