Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Neneng, KPK Gandeng Interpol

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2012 |18:22 WIB
Tangkap Neneng, KPK Gandeng Interpol
Screenshot
A
A
A

JAKARTA - Polri mengaku telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memulangkan Neneng Sri Wayuni, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yang saat ini masih buron.
 
Kepala Bagian Penerangan Polri Kombes Boy Rafli Amar menerangkan terkait dengan masalah kerja sama antara KPK dengan interpol adalah dalam konteks menggunakan jaringan interpol yang ada di Mabes Polri, di mana terdapat 190 negara yang tergabung di dalam ICPO (International Criminal Police Organization).
 
"Jadi, tim kita berkoordinasi dengan interpol di seluruh dunia. Tapi bukan interpol kita yang berangkat ke negara itu untuk melakukan penangkapan, karena kewenangan itu berada di negara tersebut," ungkap Boy saat ditemui wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
 
Diterangkannya, kalau Neneng berada di suatu negara, maka interpol negara tersebut lah yang melakukan pendeteksian dan di informasikan kepada Polri. Setelah ada info nanti akan ada kerja sama antar pemerintah melalui Departemen Luar Negeri.
 
"Deplu akan bekerja sama dengan interpol dan info tersebut akan disampaikan ke KPK sebagai pihak pemohon, dan nanti KPK yang akan melakukan langkah-langkah, seperti teknis dan kapan dilanjutkan proses (penangkapan)," jelasnya.
 
Namun, Boy membantah telah mengirim interpol ke Malaysia yang diduga sebagai tempat persembunyian istri terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
 
"Itu tidak benar, saya katakan kita harus menghormati KPK yang punya kewenangan untuk menentukan saat kapan melakukan langkah lebih lanjut terkait keberadaan DPO international itu," tandasnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement