LONDON - Sekira 16 anggota geng kriminal divonis penjara sekira 16 bulan hingga sembilan tahun, atas keterlibatan mereka dalam kerusuhan di London, Inggris tahun lalu. Polisi pun menjatuhkan vonis kepada sekira 2.000 orang lainnya yang dianggap melakukan kejahatan di saat kerusuhan itu.
Hakim London Alison Saunders mengatakan, 16 orang yang divonis penjara tersebut bertemu satu sama lain melalui koneksi geng. Mereka dianggap telah memicu kerusahan dengan melakukan aksi provokasi. Mereka juga dianggap sebagai otak aksi pencurian, perampokan dan serangan kepada beberapa orang yang tidak bersalah.
"Hampir 2.000 orang divonis melakukan kejahatan atas kerusuhan. Penyidik masih memeriksa rekaman video keamanan untuk mengidentifikasi perusuh," ujar Saunders, seperti dikutip Associated Press, Kamis (9/8/2012).
Seperti diketahui sebelumnya, aksi kerusuhan di London dipicu kematian Mark Duggan yang ditembak oleh polisi di Tottenham. Kematian pria 29 tahun itu, segera menggerakan massa dan menimbulkan kerusuhan dan penjarahan sejak Sabtu 6 Agustus lalu.
Pada awalnya kerusuhan yang terjadi hanya berlangsung di London. Tetapi pada kelanjutannya, aksi kerusuhan yang disertai penjarahan ini meluas hingga ke kota besar lainnya seperti Manchester, Liverpool, Birmingham serta beberapa kota lain yang berada tidak jauh dari London.
Polisi menilai aksi yang terjadi diluar Kota London tersebut murni sebagai aksi kriminal. Hal ini berbeda seperti aksi protes yang terjadi di Tottenham yang memicu kerusuhan di sebagian besar London.
(Fajar Nugraha)