Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamili Pacar di Bawah Umur, Kuli Bangunan Masuk Bui

Tutus Sugiarto , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2012 |17:01 WIB
Hamili Pacar di Bawah Umur, Kuli Bangunan Masuk Bui
Ilustrasi
A
A
A

MALANG- Seorang kuli bangunan di Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di balik jeruji besi karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, sebut saja Mintul. Pelaku menolak bertanggungjawab, sehingga dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Prisma (25), kuli bangunan asal Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, kini tak dapat berkeliaran mengobral janji manisnya.

Dia diciduk petugas di rumahnya karena laporan orangtua Mintul, warga Jalan Gadang, Malang. Gadis berusia 16 tahun tersebut hamil delapan bulan akibat dicabuli Prisma, yang menjalin kasih sejak bulan Maret lalu.

“Saya melakukan hubungan sejak Maret lalu,” kata pelaku, Rabu (12/12/2012).

Prisma menolak bertanggung jawab dengan dalih keluarganya tidak merestui hubungan dengan Mintul.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah, mengatakan, pelaku menggauli korban sejak awal berpacaran. Tersangka kemudian menghilang dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena tersangka menolak tanggung jawab, akhinya keluarga korban lapor polisi,”  terang Decky.

Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement