Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bendera Bulan Bintang Bertentangan dengan PP 77/2007

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 02 April 2013 |12:06 WIB
Bendera Bulan Bintang Bertentangan dengan PP 77/2007
Bendera GAM
A
A
A

JAKARTA - Peraturan daerah atau Qanun tentang bendera bulan bintang dan logo singa burak Aceh menuai kontroversi. Bendera dan lambang itu dinilai masih sebagai simbol separatis.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan bahwa Qonun tersebut secara tegas dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2007.

"Dari aspek hukum itu sudah tegas. PP 77 /2007 tentang pembuatan bendera yang bergambar separatis itu dilarang," ungkap Arif di Gedung DPR, Selasa (2/4/2013).

Menurut dia, saat ini tergantung pemerintah pusat untuk memutuskan Bendera Aceh. "Itu tinggal tergantung pemerintah pusat," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemerintah memiliki kebijakan untuk mengevaluasi peraturan yang dibuat oleh daerah. "Pemerintah berhak mengevaluasi peraturan di daerah-daerah," pungkasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement