JAKARTA - Peraturan daerah atau Qanun tentang bendera bulan bintang dan logo singa burak Aceh menuai kontroversi. Bendera dan lambang itu dinilai masih sebagai simbol separatis.
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan bahwa Qonun tersebut secara tegas dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2007.
"Dari aspek hukum itu sudah tegas. PP 77 /2007 tentang pembuatan bendera yang bergambar separatis itu dilarang," ungkap Arif di Gedung DPR, Selasa (2/4/2013).
Menurut dia, saat ini tergantung pemerintah pusat untuk memutuskan Bendera Aceh. "Itu tinggal tergantung pemerintah pusat," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemerintah memiliki kebijakan untuk mengevaluasi peraturan yang dibuat oleh daerah. "Pemerintah berhak mengevaluasi peraturan di daerah-daerah," pungkasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)