JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalulintas (Korlantas) Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Sidang pada Selasa (30/4/2013) mengagendakan eksepsi atau mendengarkan nota keberatan dari terdakwa. Sidang akan dipimpin Hakim Hakim Suhartoyo dan digelar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Djoko Susilo didakwa merugikan negara sebesar Rp144 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun karena didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Bahkan, berkas dakwaan mantan Gubernur Akpol ini setinggi 1,2 meter. Kemudian, dipadatkan menjadi 135 halaman.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.