BANDUNG - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Wila Chandrawila, menilai hakim Mahkamah Agung (MA) mengambil putusan atas kasus dr Ayu hanya berdasarkan dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menilai ada kelalaian yang dilakukan Ayu terhadap pasiennya. Harusnya, hakim MA melihat sisi lain yaitu risiko medis. Kematian pasien dr Ayu dikarenakan lepasnya emboli.
"Emboli lepas itu kelalaian atau risiko? Di pengadilan negeri terbukti bahwa ini adalah risiko yang bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, di mana saja. Jadi bukan karena kelalaian," kata Wila di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).
Namun, hakim berpendapat bahwa kematian pasien dr Ayu akibat kelalaian. "Menurut saya, tiga hakim dari MA ini memutuskan berdasarakan apa yang mereka baca, tapi mengabaikan faktor risiko (medis) itu," ungkapnya.
Faktor risiko medis harus dikedepankan. Pasalnya, dalam penanganan medis pasti ada risiko yang harus diterima pasien. Soal risiko medis, dia mengibaratkan sebagai sebuah bencana alam.
"Kalau terjadi bencana alam kan tidak ada yang bertanggungjawab secara hukum, dan risiko medis dalam dunia medis ini adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, terjadi begitu saja," jelas Wila yang juga anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Dalam menangani pasien, dokter bertugas menyelamatkan nyawa pasien dengan berbagai tindakan medis sesuai prosedur. "Kalau tidak berhasil kemudian (terjadi) risiko (medis) ini, itu kita tidak bisa meminta pertanggngjawaban hukum kepada dokter. Itu yang harusnya jadi pertimbangan hakim," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan alasan hakim yang menyebut kematian itu sebagai sebuah kelalaian dokter. "Bahwa kematian ini karena kelalaian, kelalaian apa? Kan itu harus jelas," ucapnya.
Sementara sebagai upaya untuk membebaskan dr Ayu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI), IDI, atau POGI harus membuat investigasi dan laporan soal kasus kematian itu dan diserahkan ke pihak terkait.
Wila juga menyoroti perlakuan yang diterima dr Ayu oleh aparat penegak hukum. "Kemarin dokter diperlakukan seperti penjahat, tidak perlu dilakukan seperti itu," tuturnya.
Seorang dokter, harusnya tidak dipidana jika dia melakukan kesalahan dalam penanganan medis. "Kalau dokter salah, silakan (dihukum), tapi tidak perlu dipidana. Biasanya ganti rugi," tandas Wila.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.