BANDUNG- Kejaksaan Agung mengeluarkan surat cegah bagi tiga dokter yang diputus Mahkamah Agung (MA) bersalah melakukan malapraktik di Manado, Sulawesi Utara.
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jawa Barat, Yudi Mulyana, menilai, pencegahan itu tak ubahnya memperlakukan Dewi Ayu Sasiary, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian sebagai seorang koruptor.
"Kami menilai mereka secara teknis tidak bersalah, tapi mereka diperlakukan seperti penjahat, seperti koruptor," kata Yudi kepada Okezone di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11/2013).
Dia menegaskan, apa yang dilakukan Ayu dan kawan-kawan terhadap pasiennya sudah ditempuh melalui prosedur yang benar. Ketika akhirnya pasien meninggal, itu merupakan risiko medis bukan karena kelalaian.
Yudi mengkritisi pengawalan ketat aparat saat menangkap rekannya sesama dokter. "Jelas tidak setuju (dr. Ayu dan kawan-kawan ditangkap seperti itu). Seorang dokter bisa melawan tidak? Tidak akan," tegasnya.
Dia berharap, Ayu dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari tahanan. Dia yakin, mereka tidak bersalah karena tidak ada seorang dokter yang ingin menghilangkan nyawa pasiennya dengan sengaja.
Saat ini, POGI tingkat nasional dan Jawa Barat sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK) kasus itu. POGI ingin mereka dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Kita menunggu keputusan final apakah salah atau tidak. Kalau belum tentu salah jangan sampai terjadi seperti ini," jelas Yudi.
Saat ini, novum atau bukti baru atas kasus itu sedang disiapkan. Pekan depan diharapkan novum itu bisa diajukan. "Sudah disiapkan novumnya. Rencananya minggu depan (diserahkan)," tandasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.