BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan narkotika jenis baru tersebar luas di wilayah Jawa Barat. Guna memutus rantai peredarannya, saat ini BNN sudah memasukannya ke dalam lampiran undang-undang narkotika.
Narkotika jenis baru atau yang dikenal dengan new psychoactive substance (NPS) ini diolah dengan berbagai macam bahan dasar pembuatan narkotika yang sudah beredar di pasaran. Salah satunya serbuk berwarna hijau yang dihasilkan dari tumbuhan dengan nama latin mitragyna speciosa atau kratom kering.
Tumbuhan yang menjadi bahan dasar narkotika ini tumbuh di luar Jawa tepatnya di daerah Pontianak, tumbuhan ini digunakan oleh orang-orang di Thailand, Malaysia dan Indoneisa. Fungsi tumbuhan tersebut untuk meningkatkan ketahanan tubuh meski teridentifikasi memiliki kandungan yang serupa dengan morfin dan heroin.
"BNN sudah menangkap 24 orang pengedar dan pengguna narkotika jenis tersebut, 22 diantaranya sudah diproses secara hukum," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Bandung, Rabu (16/4/2014).
Anang menambahkan, di Indonesia sendiri, jumlah pengguna narkotika yang menempati posisi teratas ada di Jawa Barat yang mencapai 2,5 persen atau sekitar 800 hingga satu juta orang.
Bahkan beberapa waktu lalu, petugas BNN berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis NPS di Jawa Barat untuk pertamakalinya.
(Tri Kurniawan)