Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Diminta Hati-Hati Tangani Kasus JIS

Kejaksaan Diminta Hati-Hati Tangani Kasus JIS
Jakarta International School (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika, pihak yang pertama memeriksa AK, menegaskan tidak ada kekerasan seksual pada korban AK. Sementara dr Oktavinda Safitry yang melakukan visum terhadap AK, dalam kesaksiannya, 22 Oktober kemarin juga menegaskan bahwa kondisi dubur korban normal.

"Hasil pemeriksaan medis di klinik SOS Medika dan RSCM sama yaitu tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap AK. Fakta-fakta seperti ini publik harus tahu. Jangan sampai orang yang bersalah dikorbankan hanya untuk kepentingan tertentu," ujar Patra M Zen, pengacara Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, kemarin.

Kedua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh Theresia Pipit Kroonen, istri pekerja di Philip Moris Indonesia atas tuduhan melakukan tindak asusila kepada anaknya AK (6), siswa TK di JIS.

Neil, wakil kepala sekolah dan Ferdinant, asisten guru SD, telah ditahan lebih dari 90 hari. Kejaksaan telah dua kali menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, selain melaporkan petugas kebersihan dan guru JIS ke Polda Metro, Pipit Kroonen juga menggugat JIS senilai USD125 juta atau hampir senilai Rp1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut hampir setara dengan harga tanah di lokasi sekolah JIS di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement