
Diketahui, MA seorang warga sipil yang baru berusia 23 tahun ditangkap penyidik cyber crime Mabes Polri karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
MA dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.(fid)
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.