
Diketahui, MA seorang warga sipil yang baru berusia 23 tahun ditangkap penyidik cyber crime Mabes Polri karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
MA dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.(fid)
(Dede Suryana)