
"Karenanya itu atas penerusan terhadap kepada paripurna ini PPP akan mengadukan tindakan pimpinan baik melalui jalur Mahkamah Dewan maupun ke jalur PTUN," jelasnya.
Romy menilai, pimpinan sidang paripurna telah melakukan intervensi, sehingga tidak menerima nama-nama fraksi yang diajukannya. Padahal, susunan nama tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly tertalnggal 28 Oktober 2014.
"Kami menghimbau untuk tidak melakukan cara-cara tidak beradab di dalam melakukan paripurna, dan tidak melakukan langkah-langkah sepihak dalam melakukan menghabisi seluruh alat kelengkapan," tegasnya.(fid)
(Dede Suryana)