"Saya harus ingatkan Presiden. Ini masalah serius. Luar negeri dan publik bisa merasa demokrasi terancam," tukasnya.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi mengatakan, MA ditangkap di kediamannya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri, dan langsung dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 1x24 jam.
MA dikatakan Irfan, ditetapakan tersangka dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 52 UU ITE.
(Tri Kurniawan)