Saat ini, Arsyad mendapat penangguhan penahanan atas kasusnya itu dan dikenakan wajib lapor. Rencananya, Kamis 6 November 2014, dia akan kembali mendatangi Mabes Polri guna memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor dua kali sepekan.
Arsyad yang dikenal aktif kegiatan di masjid itu dikenakan Pasal 29 tentang pornografi dan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Rizka Diputra)