Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penghina Jokowi: Terima Kasih Pak Polisi

Raiza Andini , Jurnalis-Selasa, 04 November 2014 |12:23 WIB
Penghina Jokowi: Terima Kasih Pak Polisi
Muhammad Arsyad (Foto: Raiza Andini/Okezone)
A
A
A

Saat ini, Arsyad mendapat penangguhan penahanan atas kasusnya itu dan dikenakan wajib lapor. Rencananya, Kamis 6 November 2014, dia akan kembali mendatangi Mabes Polri guna memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor dua kali sepekan.

Arsyad yang dikenal aktif kegiatan di masjid itu dikenakan Pasal 29 tentang pornografi dan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement