"Saat dikejar, pelaku tertangkap, dan burung kacernya dilepas," ujar Tos kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng, Jumat (14/11/2014).
Tak hanya itu, warga juga membakar sepeda motor yang digunakan kedua pelaku hingga hangus di tengah jalan. "Pelaku dikeroyok massa dan motor pelaku dibakar. Kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta," tuturnya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua pelaku dari amukan warga. Kini keduanya diamankan di Polsek Cengkareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(Risna Nur Rahayu)