Menurut Yandri, pengangkatan Joko Widodo (Jokowi) dan Ahok ketika menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan UU No 2009 Tahun 2007. Tetapi, kini Ahok justru ingin dilantik sebagai Gubernur DKI menggantikan Jokowi menggunakan UU Nomor 32 Tahun Tahun 2004.
"Komisi II perlu memasukan ke Prolegnas dan perlu amandemen UU yang menyangkut ibu kota negara. Karena masing-masing pihak ini merasa benar," tukasnya.
Apalagi, sambung Yandri, pelantikan Ahok oleh Presiden yang dilakukan hari ini itu tidak lazim karena semestinya Ahok itu dilantik di depan sidang paripurna DPRD bukan di Istana Negara.
"Komisi II juga perlu mempertanyakan kenapa pelantikan Ahok di Istana Negara, makanya penting teman-teman untuk tidak patah arang," pungkasnya.(fid)
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.