Namun untuk kegiatan keagamaan serupa yang telah rutin dilakukan masyarakat tanpa embel-embel perayaan tahun baru, sama sekali tak ada larangan.
“Tidak memperbolehkan merayakan malam tahun baru dalam bentuk apapun, apakah itu dalam bentuk keagamaan, katakanlah zikir dan sebagainya,” kata Illiza, Rabu (3/12/2014).
Pihaknya komit untuk melarang segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru, termasuk melarang pedagang menjual terompet, petasan, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan tahun baru. “Ini akan terus kita sosialisasikan kepada pedagang,” ujarnya.
Jelang pergantian tahun, tim terpadu terdiri dari polisi syariah, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI akan terus merazia dan mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat konsentrasi massa, agar tidak ada aksi merayakan malam pergantian tahun.
Bagaimana dengan non-muslim? “Bagi mereka tidak ada larangan, yang kita larang umat Islam,” tutur Illiza.