Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani
A
A
A

• Album The Best Of Republik Cinta Artist Vol 1 pada tahun (2008)

• Sebuah album kompilasi yang diusung oleh produk minuman Sprite terdiri dari beberapa artist dan genre salah satunya yaitu Ahmad Dhani (D’Plong Sensasi Rock n Dut – 2009)

• Ada pun penampilan Ahmad Dhani bersama beberapa artis papan atas Indonesia salah satunya yaitu Agnes Monica dalam lagu “Cinta Mati” dalam album (And The Story Goes – 2003)

• Tampil duet bersama almarhum Chrisye pada tahun 2007 dalam album Chrisye Duet by Request dengan judul “Jika Surga dan Neraka Tak Pernah Ada”

• Sempat tampil berduet dengan rekanan juri dalam acara Indonesian Idol dan X-Factor di RCTI yaitu Bebi Romeo pada lagu “Sadis” dan “Selingkuh Lagi” dalam album Bebi Romeo Various Artist (2011)

Politik

Ahmad Dhani tidak tertarik untuk terjun ke dunia politik. Ia membatasi keikutsertaannya d hanya sebagai partisan atau pendukung dalam kampanye pemilihan presiden atau pemilihan anggota legislatif.

Misalnya, seperti sekarang ini. Ia jadi salah satu artis pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta. Ia menggubah beberapa lagu sebagai cara untuk mengampanyekan pasangan tersebut.

Padahal, ia bisa saja mengikuti jejak sahabatnya, Anang Hermansyah yang lebih dulu terjun ke politik sebagai anggota legislatif. Sebab, ia punya potensi mendapat suara karena dirinya adalah seorang pesohor. Tetapi, tampaknya ia sama sekali tak tertarik. Kenapa?

Baginya, menjadi musisi sudah cukup untuknya. Dengan menjadi musisi ia juga bisa memberikan kontribusi berarti untuk bangsa Indonesia melalui karya-karyanya.

Konflik dengan Farhat Abbas

Perseteruan musisi kondang Ahmad Dhani versus pengacara Farhat Abbas semakin seru saja. Layaknya pertandingan tinju, kini ‘pertandingan’ dua sosok yang sama-sama kontroversial itu memasuki ronde baru. Berikut ini ulasan pertandinganya.

Pada ronde pertama, pertandingan berlangsung di dunia maya. Mereka beradu kicau di ring twitter. Lini masa Farhat mengeluarkan tinju-tinju maut menyerang bekas suami Maia Estianti itu. Ahmad Dani pasang kuda-kuda bertahan. Memasuki ronde kedua, anak-anak Ahmad Dani (Al dan El) yang maju. Mereka tidak terima ayahnya dihina lalu menantang Farhat untuk berlaku jantan. Caranya dengan beradu beneran di ring tinju, bertarung seperti lelaki.

Setelah dikompori oleh infotainment, perseteruan ini makin panas saja. Ring tinju sudah digelar. Al dan El tampak sudah siap tanding. Pemanasan sudah dilakukan, latihan pun digeber. Ahmad Dani juga tampaknya mendukung tantangan anaknya. Farhat juga tak gentar. Ia sesumbar akan dengan mudah merobohkan ABG-ABG itu.

Namun, akhirnya pertandingan itu batal. Perseteruan mereka pun menuai kritik karena dinilai tidak mendidik publik. Anak kok diajari berantem, yang tua melayani dengan senang hati pula. Televisi juga bersorak-sorak jadi supporter setia, senang sekali mereka dengan hal-hal seputar kasus itu. Tiap hari liputan soal itu ditayangin melulu nggak ada habisnya, terutama di program infotainment. Seperti berita yang harus bin fardu diketahui khalayak saja, padahal sebenarnya tidak layak dan membuat muak.

Syukurlah aspirasi khalayak direspon juga. Akhirnya seperti dilansir dari website Ikatan Jurnalis Televisi Independen, www.ijti.org, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Lembaga Penyiaran segera menghentikan program acara terutama infotainment yang menayangkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Pengacara Farhat Abas itu. Pasalnya tayangan tersebut telah melanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sehingga tidak layak untuk dikonsumsi khalayak.

Kata Komisioner KPI Agatha Lily, program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya serta hal-hal lain di luar kapasitasnya untuk menjawab, sangat bertentangan dengan ketentuan P3 dan SPS dan dapat membawa dampak psikis/mental bagi si anak tersebut. Di samping itu, program infotainment juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif.

Lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai nara sumber serta penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan sebagai berikut, yaitu: P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1 KPI tahun 2012.

Akan tetapi, meski Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memperingatkan untuk tidak, masih banyak stasiun televisi yang bandel. Masih nekat saja mereka menayangkan perseteruan itu.

(Chaerunnisa)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement